Dipublikasikan pada 29 Agustus 2025 oleh NicwaProject

Panduan Lengkap Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Kota 2025

Ilustrasi pasangan calon pengantin muslim sedang mengurus surat numpang nikah di kantor KUA dengan suasana administrasi pernikahan
Ilustrasi proses mengurus Surat Numpang Nikah di KUA

Merencanakan pernikahan di kota berbeda dari alamat KTP Anda? Mungkin di kota asal pasangan, atau di kota impian? Maka Anda wajib memahami dokumen penting bernama Surat Rekomendasi Kawin, atau lebih dikenal sebagai Surat Numpang Nikah. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah agar persiapan dokumen berjalan lancar tanpa kendala.

Apa Itu Surat Numpang Nikah dan Siapa yang Membutuhkannya?

Surat Numpang Nikah adalah surat pengantar yang dikeluarkan oleh KUA di kecamatan sesuai KTP Anda, yang memberi izin dan rekomendasi menikah di kecamatan lain.

Siapa yang wajib mengurusnya?

  • Akad di Kota CPW (Calon Pengantin Wanita): maka CPP (Calon Pengantin Pria) yang harus mengurus surat numpang nikah dari KUA di kecamatan sesuai alamat KTP-nya. Ini adalah skenario yang paling umum terjadi.
  • Akad di Kota CPP (Calon Pengantin Pria): maka CPW (Calon Pengantin Wanita) yang harus mengurusnya.
  • Akad di Kota Lain (bukan domisili CPP maupun CPW): maka kedua calon pengantin wajib mengurus surat numpang nikah dari KUA di kecamatan masing-masing.

Intinya adalah Siapapun yang akan melangsungkan akad nikah di luar kecamatan yang tertera di KTP-nya wajib mengurus surat numpang nikah.

Alur Lengkap Mengurus Surat Numpang Nikah

Proses ini bersifat hierarkis, artinya prosesnya harus sesuai urutannya mulai dari tingkat RT sampai ke KUA.

Langkah 1: Surat Pengantar RT & RW

  • Tujuan: Untuk mendapatkan surat pengantar dari RT untuk dibawa ke Kelurahan atau Kantor Desa.
  • Dokumen yang dibawa: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Proses: Datanglah ke ketua RT setempat untuk meminta surat keperluan pernikahan. Setelah ditandatangani dan dicap oleh ketua RT, lanjut ke ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan dan cap yang sama.

Langkah 2: Mengurus Surat Pengantar Nikah di Kelurahan/Kantor Desa

  • Tujuan: Mendapatkan satu set formulir nikah (N1, N2, N4) dan Surat Keterangan Belum Menikah.
  • Dokumen yang dibawa: Surat Pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto (biasanya 3x4 sebanyak 2 lembar, siapkan lebih untuk berjaga-jaga).
  • Proses: Serahkan Surat Pengantar dari RT/RW ke petugas di kantor kelurahan. Mereka akan memproses dan memberikan Anda beberapa surat, di antaranya:
    • N1: Surat Keterangan untuk Nikah
    • N2: Surat Keterangan Asal-Usul
    • N4: Surat Keterangan tentang Orang Tua
    • Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

Langkah 3: Datang ke KUA Kecamatan Asal

  • Tujuan: Mendapatkan Surat Rekomendasi Kawin (Surat Numpang Nikah).
  • Dokumen yang dibawa: Semua berkas yang Anda dapatkan dari kelurahan (N1, N2, N4), fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran, dan pas foto latar biru ukuran 2x3 dan 4x6.
  • Proses: Serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas KUA di kecamatan sesuai KTP Anda. Sampaikan bahwa Anda hendak mengurus surat rekomendasi untuk menikah di kecamatan lain. Petugas akan memverifikasi data Anda dan menerbitkan Surat Rekomendasi Kawin yang ditujukan kepada Kepala KUA tempat Anda akan melangsungkan akad.

Langkah 4: Serahkan ke KUA Tujuan

Setelah Anda mendapatkan Surat Rekomendasi Kawin dari KUA asal, proses di kota Anda telah selesai.

Langkah terakhir adalah menyerahkan surat tersebut beserta berkas lengkap lainnya (milik Anda dan pasangan) ke KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan. Pendaftaran di KUA tujuan harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan.

Checklist Dokumen & Estimasi Biaya

  • Fotokopi KTP & KK (kedua mempelai).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Pas foto latar biru 2x3 & 4x6 (masing-masing 4–6 lembar).
  • Fotokopi KTP orang tua/wali.
  • Akta Cerai / Surat Kematian (jika duda/janda).

Biaya: Gratis di RT, RW, Kelurahan, dan KUA asal. Biaya resmi Rp 600.000 hanya jika akad di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama masa berlaku Surat Rekomendasi Nikah?

Umumnya, surat ini berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pastikan Anda mendaftar ke KUA tujuan sebelum masa berlakunya habis.

Apakah pengurusannya bisa diwakilkan?

Untuk tingkat RT, RW, dan Kelurahan, biasanya bisa diwakilkan oleh keluarga dengan membawa surat kuasa. Namun, untuk pendaftaran di KUA, seringkali calon pengantin diharapkan datang sendiri. Kebijakan ini bisa berbeda di setiap daerah, jadi sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu.

Bagaimana jika KTP dan domisili berbeda?

Semua proses administrasi pernikahan wajib mengikuti alamat yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga.

Semoga panduan ini membantu Anda mengurus administrasi pernikahan dengan lancar. Selamat mempersiapkan hari bahagia!